BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung turut menanggapi larangan mudik 2021 yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tahun 2021 di rapat terbatas (ratas) pimpinan, Jumat (02/04) mendatang. Diketahui, kebijakan tersebut berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei tahun 2021 mendatang.
“Responnya nanti tidak sekarang, ya nanti itu kan forum kebijakan pimpinan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan, Jumat (26/3).
Ia pun menambahkan, pihaknya belum memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait larangan mudik tahun 2021 yang baru disampaikan hari ini. “Kalau baru hari ini informasi kan kebijakan kota belum ada tapi pasti direspon ya,” paparnya.
Perlu diketahui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan meniadakan mudik dilakukan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19. Serta agar program vaksinasi berjalan dengan optimal.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dilansir dari Jawapos.com, Jumat (26/3).
“Aturan-aturan yang menunjang ini akan diatur kementerian terkait, seperti Satgas, dan akan diatur langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kemenhub dan Pemda,” tambahnya.
Adapun, cuti bersama Idul Fitri di 12 Mei akan tetap ada, namun tetap tidak diperbolehkan adanya aktivitas mudik. Ia meminta agar seluruh kementerian dan lembaga terkait mempersiapkan komunikasi publik yang baik terkait peniadaan mudik ini.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” pungkasnya. (ayu)