JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan itu tidak mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa Rizieq Shihab. Hal ini terkait digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sedianya digelar secara daring.
Hal ini disampaikan ketua tim JPU Syahnan saat bertemu dengan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Kompleks Kejagung pada Kamis (25/3) kemarin.
“Ketua tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab), tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (25/3) malam.
Leonard memastikan, Jaksa tetap menghormati Rizieq Shihab sebagai ulama dan meminta tim kuasa hukumnya untuk memahami tugas dan fungsi Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
“Ketua tim JPU juga meminta kepada penasehat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat tim JPU di dalam persidangan,” tegas Leonard.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Syahnan sebagai ketua tim JPU mengajak tim penasihat hukum Rizieq Shihan, pengurus dan anggota Persaudaraan Alumni 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, dalam pertemuan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab diwakili oleh Aziz Yanuar. Dalam penyampaian, Aziz meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara daring, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).
“Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” pungkas Aziz.
Audiensi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (jawapos)