JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan, kenapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat bersemangat melakukan pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).
“Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI ketua PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik kalau tidak salah sampai disebutkan 92 rekening FPI dan afiliasinya,” ujar Arsul di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/3).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mempertanyakan pemblokiran terhadap rekening FPI memang menjadi kewajiban dari PPATK atau hanya ikut-ikutan beraksi saja. Sebab FPI selama ini besebrangan dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.
“Saya tidak tahu apakah ini kewajiban hukum atau ini ikut-ikutan saja. Apa karena FPI kelompok yang posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah, maka kemudian PPATK dalam rumpun pemerintah merasa perlu ikut-ikutan men-disclouse banyak hal terkait FPI,” katanya.
Arsul juga mempertanyakan, kenapa PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Melainkan hanya rekening FPI yang dilakukan pemblokiran.
“Padahal pada kasus Jiwasraya dan Asabri, PPATK malah tidak melakukan hal yang sama ini jadi konsen sekali, saya tidak tahu apakah karena pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan dengan yang ada di dunia politik,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan merujuk pada UU Nomor 8/2010, pasal 2, 3, 4 ,5 dan pasal 44 ayat 1, disebutkan bahwa objek TPPU adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.
“Saya pengen tahu relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali enggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak,” kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa tidak ada temuan unsur pidana dalam pemblokiran rekening milik FPI dan afiliasi. Sehingga dia menyarankan agar PPATK membuka blokir rekening milik FPI tersebut.