Hai Pemerintah, Guru di Sekolah Swasta itu, Anak Tiri ya?

CIREBON – Profesi sebagai tenaga pengajar atau guru merupakan pekerjaan mulia karena dianggap sebagai nakhoda utama dalam mencerdaskan para generasi penerus suatu bangsa.

Sebagai contoh negara Jepang yang saat itu kalah pada perang dunia kedua karena dua kota besar di sana dibumihanguskan oleh sekutu.

Hal pertama yang ditanyakan oleh Kaisar Hirohito saat itu adalah “berapa jumlah guru yang tersisa?” Hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya profesi guru untuk membangun kembali Jepang
kala itu.

Namun demikian, nyatanya, di negeri ini, penghargaan yang diterima para tenaga pendidik tidak sebanding dengan tugas mulia yang mereka lakukan. Demikian diutarakan Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kota Cirebon melalui Dede Permana, Selasa (24/3/2021) kepada JabarEkspres.com

“Untuk Profesi pendidik khususnya swasta di Jawa Barat, belum ada perhatian secara khusus dari Provinsi,” ujarnya kepada wartawan Jabar Ekspres, Boy Darmawan melalui sambungan telepon.

Dede mengatakan seharusnya pemerintah lebih jeli melihat nasib para guru karena masih banyak para tenaga pengajar di sekolah swasta di Provinsi Jabar yang menerima gaji dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu mengakibatkan para tenaga pengajar terpaksa mencari penghasilan tambahan dari pekerjaan lain demi mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

“Saya melihat banyak sekali guru di sekolah swasta SMA ataupun SMK yang nyambi sebagai ojeg online untuk menambah pemasukan mereka,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah melalui dinas pendidikan hanya mengutamakan sekolah-sekolah yang terdaftar sebagai sekolah negeri saja.

Untuk swasta, katanya, hal tersebut tidak berlaku. Padahal, menurut Dede, aset sebuah negara bukan hanya yang berasal dari pemerintah saja. Melainkan, yang dikelola oleh pihak swasta juga merupakan aset yang harus dijaga dan diperhatikan pemerintah.

Lebih lanjut Dede menyampaikan pemerintah sudah semestinya memerhatikan para tenaga pendidik yang bekerja di sekolah-sekolah swasta.

Konteksnya adalah insentif dalam bentuk hibah melalui dinas pendidikan untuk diberikan kepada sekolah-sekolah swasta untuk disalurkan kepada para pengajar. Hal itu ditujukan agar para guru memiliki kehidupan yang lebih sejahtera.

“Kalau hak-hak hidup para guru baik, maka saya yakin kualitas pendidikan juga akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan