Jamin Penggunaan AstraZeneca, Ini 5 Dalih MUI

JAKARTA- Setelah beredar isu yang tidak sedap mengenai MUI, Kementerian BUMN dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa ada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jatah jabatan Komisaris di BUMN setelah adanya fatwa vaksin AstraZeneca halal.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI,” kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Ahad (21/3).

Arya mengatakan bahwa tidak ada hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. “Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Penggunaan vaksin AstraZeneca yang telah tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan aman dan halal digunakan setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni pertama, karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar’i kedua karena terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19. Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah. Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global. (fin). 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan