Kuota Terbatas, Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Seni dan Budaya Masih Sedikit

Bahkan, Kenny menjelaskan, terdapat ketetapan di Pasal 22 ayat 8b Perwal 28 tahun 2021 yang bunyinya; kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni atau musik serta kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30%, dengan protokol kesehatan ketat.

Kapasitas yang telah ditentukan dalam Perwal tersebut berlaku untuk kegiatan indoor maupun outdoor.

“Outdor juga sama 30%. Misal bikin konser di Kiara Artha Park itu 30% offline, sisanya online,” katanya.

Meski relaksasi penyelenggaraan aktivitas seni dan budaya telah diperkuat oleh Perwal yang ada, Kenny mengaku pihaknya tetap ingin penyelenggara event berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tak hanya itu, terdapat prosedur saat akan menyelenggarakan event atau konser. Senada dengan Tantan, Kenny menuturkan, penyelenggara terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan yang diajukan ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, dan tembusan disampaikan ke Disbudpar.

“Rekomendasi kami ajukan ke Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, lalu ada surat persetujuan untuk bisa menggelar kegiatan,” pungkasnya. (ayu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan