Perluas, Wajib PPKM Mikro Tambahkan 5 Provinsi Baru

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal menegaskan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang sekaligus provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga diperluas.

“PPKM mikro akan diperpanjang mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 dan diperluas dengan menambahkan 5 provinsi lainya,” kata Syafrizal di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Jika sebelumnya, cakupan PPKM mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Penambahan ini didasari dengan kategori tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

“Penambahan 5 Provinsi ini diantaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Menurut Syafrizal, terkait tambahan jumlah daerah tersebut akan segera finalkan. Adapun alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas, setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan