BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, pihaknya telah mendapat pengajuan izin operasional dari 12 mal di Kota Bandung. Pengajuan tersebut berkaitan dengan izin operasional untuk dibukanya kembali area bermain dan salon kecantikan di masa pandemi Covid-19.
Elly mengungkapkan izin operasional area bermain anak memang sedikit mengalami kendala. Meski begitu, Ia menjamin izin operasional tersebut saat ini sedang dalam proses dan akan ditindaklanjuti oleh sekretaris Daerah Kota Bandung.
“Belum (berjalan operasionalnya), kalau kami mengharapkan jangan, harus nunggu dulu persetujuan. Kita inginnya segera ya, karena tidak serta merta ketika perwal dibuka (mengizinkan) langsung operasional,” kata Elly di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Selasa (16/3).
Menurutnya, draf izin operasional area bermain dan salon kecantikan saat ini telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung. Berdasarkan data yang dihimpun Disdagin, terdapat 12 yang telah mengajukan izin operasional tersebut.
“Jadi 12 mal yang sudah mengajukan kepada kami, itu kemarin, mungkin hari ini masuk lagi, karena kita ada 20 mal yang ada area bermain dan salon kecantikan,” tambahnya.
Setelah satu tahun tidak beroperasi karena berbagai regulasi saat pandemi Covid-19 berlangsung, kata Elly, izin relaksasi ekonomi di masa pandemi dilakukan secara ketat.
“Kita sampaikan bahwa izin relaksasi untuk di bidang ekonomi khususnya di mal sangat ketat, dan ini satu tahun baru diizinkan untuk area bermain dan salon kecantikan,” jelasnya.
“Pegawainya sudah setahun tidak bekerja, ingin lebih cepat lebih baik. Tetapi SOP tetap harus ditempuh, simulasi sudah mulai. Karena ini kurang lebih ada 1.000 pegawai di area bermain di salon kecantikan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Elly menambahkan teknis pengajuan operasional. Baik tempat bermain maupun salon kecantikan yang berada di dalam mal harus memberikan surat permohonan persetujuan operasional kepada Disdagin dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Untuk rekomendasi teknis area bermain anak dikeluarkan oleh Kadisbudpar sedangkan untuk salon kecantikan sesuai dengan perwal dikeluarkan oleh Kadisdagin,” jelasnya.
Setelah itu, masing-masing dinas akan mengeluarkan rekomendasi teknis kepada Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, yakni Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) yang nantinya akan mengeluarkan surat persetujuan untuk ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung. “Setelah keluar surat persetujuan baru berjalan,” ungkapnya.