Optimalisasi Otsus Papua dan Papua Barat, Apa Saja Kekhususan yang Diperoleh?

JATINANGOR – Pengabdian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kepada masyarakat dalam rangka memberikan masukan dalam penyusunan otonomi khusus Papua dan Papua Barat sesuai perubahan UU No. 21 Tahun 2001 menjadi Perpu No. 1 Tahun 2008 dengan menggelar seminar berskala nasional.

Seminar Nasional dengan tajuk  “Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat” berlangsung di Balairung Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Senin (15/3).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik yang hadir secara virtual pada seminar tersebut mengatakan, semua pihak harus memahami bersama kenapa dan asal-muasal kebijakan itu terbentuk.

“Ketika kita berbicara implementasi sebuah kebijakan, artinya kita melihat performance kebijakan yang dibuat selama ini tentunya harus di-compare kepada asal-muasal hadirnya kebijakan tersebut,” ujarnya saat memaparkan materi.

 

Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Akmal Malik menyebutkan, setidaknya terdapat empat hal dari tujuan otonomi khusus (otsus). Hal pertama yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selanjutnya, mewujudkan keadilan pembangunan. Kemudian, penghormatan hak-hak dasar masyarakat asli Papua dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam rangka melaksanakan kekhususan-kekhususan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat setidaknya ada sembilan jenis kekhususan yang paling impluisif.”

“Berbasis pada UU 21 dan UU 35, ada 9 bentuk kekhususan implementasi di Papua dan Papua Barat. Yakni pembentukan Majelis Rakyat Papua. Bidang Keuangan (dana otsus dan tambahan infrastruktur) . Kewenangan Gubernur. Pembentukan Perdasi dan Perdasus. Diakui mekanisme peradilan adat dan mengakui masyarakat adat serta hak-haknya. Perlakuan khusus terhadap masyarakat asli Papua. Gubernur dan Wagub harus orang asli Papua. DPRP/PB melalui mekanisme pengangkatan. Dan masyarakat Papua dapat mengajukan perubahan UU Otsus,” tambahnya

Ia juga menegaskan, Otsus yang kabarnya akan berakhir pada tahun 2021 itu tidak benar. Akmal menyatakan yang berakhir di tahun ini adalah dukungan dana Otsus.

“Bahwasanya Otsus akan berakhir di 2021, kami ingin mempertegas kembali yang berakhir itu amanat di dalam UU 30 pasal 34 yang mengatakan dukungan dana untuk pendukung pelaksana otsus itu berakhir pada 21  November 2021 yang akan datang. Jadi yang berakhir itu dukungan pembiayaannya. Bukan Otsusnya yang akan berakhir,”pungkasnya. (MG7)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan