BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap modus baru para kurir narkoba. Salah satunya cara dilakukan sindikat narkoba dalam menjalankan aksinya dengan mengelabui petugas dengan menyimpan bukti di bagian telapak kaki sandal kulit.
“Sabu disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki. Ini tergolong modus baru, jumlah kurir ini ada tiga orang,” kata Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif dalam keterangannya, Minggu (14/3).
Dari tiga tersangka, kata Sufyan, bukti barang sabu, 1,008 gram yang dikemas dalam enam paket. Pada satu pasang sandal kulit warna coklat terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. Untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkarnya dengan gunting dan pisau.
“Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru, ketahuan ada sabunya. Ada tiga pasang sandal yang berisi sabu yang kita sita,” ujar dia.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Bubung Pramiadi, keempat tersangka yaitu AF (35 tahun), DS (25) dan Ags (34) berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka AM sebagai pengendali kurir. Para tersangka, kata dia, diringkus petugas pada Kamis (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Awalnya petugas menangkap dua tersangka di Pintu Keluar Tol Bekasi Timur. “Dari dua tersangka kita menyita sebanyak 168 gram sabu yang disembunyikan di bawah alas kaki,” ujar dia.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan pada pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan satu orang kurir dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang juga disembunyikan alas kaki sandal kulit. Tak sampai disitu, petugas langsung menangkap tersangka AM beserta satu paket sabu di wilayah Kota Bekasi.
“Dari tersangka AM kita menyita sabu seberat 0,5 gram. Ini merupakan sindikat antar provinsi. Barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Jawa Barat,” kata dia.
Keempat tersangka, sambung Bubung, langsung dibawa ke kantor BNNP Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, keempat tersangka menjalani protokol kesehatan Covid-19. (mg1/drx)