Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, ICW: Amat Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

“Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” ujar Hakim Saifudin.

Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan