“Tidak benar apa yang di katakan jurubicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa untuk menenangkan Tim nya saja, dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak Netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang. Yang pada intinya pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara di curangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas, dan saya kira publik sudah cerdas tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ujarnya.
Senada dengan Dadi, Firman Budiawan sebagai Sekertaris Tim Advokasi Bedas menjelaskan bahwa ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK ialah ketidaktegasannya KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.
Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia. Itu pun dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam Persidangan yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.
Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK, lantaran semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat di patahkan dalam persidangan kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi sudah dapat dipatahkan.
“Jadi apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang itu tidak dapat di buktikan dan sudah di jawab di persidangan, sehingga semua yang di beritakan itu tidak benar,” pungkasnya. (*)