SUMEDANG – Seperti diketahui bahwa pada Sabtu, (27/2/21) lalu, telah dilakukan pemilihan Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumedang.
Terkait hal itu, Ketua Forum Komunikasi BPD tingkat Kabupaten Sumedang, Asep Suryana mengatakan bahwa merujuk pada Perbup No 133 tentang BPD. 27 Februari 2021 pelaksanaan Pemilihan Ketua FKBPD untuk periode 2021 hingga 2027 mendatang.
Pemilihan tersebut diketahui dilakukan dengan jumlah pemilih, yakni dari 26 Kecamatan, kali 3 Delegasi, menggunakan sistem one man one vote.
“Yang jadi kandidat yakni saya dan Ading Sutisna, dan alhamdulillah saya yang menang dengan jumlah suara 52 buat saya dan 29 buat Asing Sutisna,” kata Asep pada Senin, (8/3).
Katanya, setelah terpilih menjadi ketua, maka BPD harus melaksanakan mekanisme pengawasan secara benar, bagaimana diatur oleh Permendagri 110 tahun 2016 dan Perda Kabupaten Sumedang no.13 tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa FKBPD harus dapat menjadi wadah secara kelembagaan.
“Dengan adanya forum BPD agar Komunikasi dan Kordinasi guna menjadi wadah secara kelembagaan dalam rangka memperjuangkan keberadaan BPD sebagaimana amanat UUD Desa,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Asep juga mengatakan bahwa keberadaan FKBD di Sumedang merupakan Pilot Project.
“Dan keberadaan kami di Sumedang merupakan Pilot Project bahwa FKBPD diatur oleh sebuah peraturan bupati Sementara di Jawa Barat belum ada FKBPD yang diatur oleh regulasi daerah,” imbuhnya.
Menurutnya, FKBPD berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat.
“Sehingga FKBPD merupakan perpanjangan tangan Pemda dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Sumedang Simpati,” tutup Asep. (mg6)