Mahfud:  Pemerintah Tak Lindungi KLB, Tapi Tak Boleh Membubarkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tidak dilindungi pemerintah.

’’Masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita nggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,’’ kata Mahfud dilansir dari jawapos.com, Minggu (7/3).

Mahfud mencontohkan saat digelarnya KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi pada era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu pemerintah tidak membubarkannya. Karena memang dilindungi Undang-Undang ’’Seperti sekarang UU berlaku, UU sama, UU 9 Tahun 1998, hukumnya jelas. Pemerintah akan nilai keabsahannya nanti,’’ tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan pemerintah belum menerima secara resmi laporan mengenai gelaran KLB Partai Demokrat. Dia menilai, sampai saat ini pemerintah tidak mengetahui secara resmi mengenai adanya gelaran KLB. ’’Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak menganggap setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB, meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB. Sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. ’’Dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, UU Parpol, kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini,’’ ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia menegaskan, berdasarkan AD/ART 2020 yang dipegang pemerintah Ketua Umum Partai Demokrat secara hukum adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). ’’Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020, pada saat itu maka juga yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY,’’ tandas Mahfud. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan