Fraksi PKS DPRD Jabar Dorong Pemprov Jabar Segera Operasikan TPA Legok Nangka dan Lulut Nambo

Dalam RPJMD, DPRD Jabar memasukan tiga TPA, yang menjadi solusi dalam menangani sampah.

“Bandung ada Legok Nangka, Bogor ada Lulut Nambo, dan Cirebon Raya baru tahap persiapan pembangunan bagi TPPA yang baru,” paparnya.

Fraksi PKS DPRD Jabar ini berharap, akhir 2021 setidaknya dua TPPA terdahulu bisa beroperasi.

“Akhir tahun ini minimal sudah bisa beroperasi dulu, agar mengurangi beban pembuangan sampah saat ini, ” jelasnya.

Untuk skema soal tiping fee, diakui Haru memang masih menjadi kendala yang belum bisa diputuskan bersama.

“Masih tarik-menarik ya soal tiping fee ini, misal antara Pemkot Bandung dengan Pemprov Jabar. Pemkot meminta agar dana tiping fee bisa disesuaikan, usulan Pemprov yakni 70% Pemkot dan 30% Pemprov, tampaknya cukup memberatkan Pemkot Bandung. Jika dengan skema 70% persen, Pemkot Bandung setidaknya harus menganggarkan Rp. 300 miliar per tahunnya,” jelas Haru yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung ini.

Haru meminta, perihal tiping fee ini harus duduk bersama dan dicarikan win-win solution.

“Harus duduk bersama, dan diputuskan skema pembagian tiping fee. Kalau memang Pemprov tidak sanggup lebih dari 30%, Pemprov dapat mengupayakan usulan bantuan pemerintah pusat, dengan skema 30 Pemkot, 30 Pemprov dan 40 Pemerintah pusat,” paparnya.

Haru menambahkan, perihal sampah ini ada lima aspek penting yang harus diselesaikan.

“Yang pertama itu masalah regulasi , harus ditinjau, agar setiap regulasi sinergi antara kewenangan yang mengatur Pemerintah Pemprov dan Pemda kota/kabupaten sehingga masalah sampah selesai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Yang kedua, yakni institusi kelembagaan, perlu diatur lembaga apa yang secara teknis akan mengelola sampah.

“Itu yang harus disiapkan oleh Pemprov,” terangnya.

Lalu yang ketiga, anggaran, harus disiapkan anggaran yang memadai dalam pengelolaan sampah ini. Apakah skemanya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Yang keempat, yakni teknik operasional, seperti apa nantinya teknis operasional dan teknologi yang digunakan.

“Untuk Bandung Raya misalnya, akan seperti apa tata cara pengangkutan dan sebagainya,” jelasnya.

Lalu kelima, yakni partisipasi publik bagaimana dalam pengelolaan sampah ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan