BEKASI – Pedagang Pasar Induk Cibitung telah melaporkan dugaan pungutan uang muka hingga belasan juta rupiah yang dilakukan oknum pengurus pasar, kepada Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Forum Pedagang Pasar Induk Cibitung Juhari mengatakan oknum pengurus pasar berdalih pungutan itu sebagai uang muka untuk kios baru setelah Pasar Induk Cibitung selesai direvitalisasi.
Juhari beranggapan pungutan itu bersifat memaksa karena selain minim sosialisasi. Selain itu, 1.800 lebih pedagang lama di Pasar Induk Cibitung diwajibkan membayar uang muka saat ini juga.
Bagi pedagang lama, kata dia, diwajibkan membayar total Rp126 juta untuk mendapatkan los baru berukuran dua kali tiga meter dengan rincian uang muka sebesar Rp12,6 juta, kemudian Rp37,8 juta selama di penampungan, serta Rp75,6 juta yang dibayarkan saat penempatan los atau kios baru.
Sementara untuk mendapatkan los baru berukuran tiga kali empat meter, pedagang lama diwajibkan membayar total sebesar Rp270 juta dengan uang muka Rp27 juta.
“Okelah untuk mendapatkan kios baru kita disuruh bayar, tapi tidak dipaksa juga harus bayar saat ini juga. Di brosur tercantum klausul pedagang lama yang tidak mendaftar ulang dengan uang muka yang telah ditentukan tersebut paling lama sebulan setelah pemberitahuan maka dianggap tidak melanjutkan. Ini kenapa tiba-tiba kami ditodong dan diancam tidak dapat kios,” katanya, dilansir dari Antara.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bergerak cepat mengusut dugaan pungutan paksa tersebut.
“Kita masih menunggu menghimpun dulu informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat baru masalah teknisnya saja, bukan masalah pembatalan revitalisasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis di Cikarang, Jumat, (5/3).
Selain mengumpulkan informasi pihaknya juga akan mempelajari perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat antara pengembang, pihak ketiga, dan pedagang pasar.
“Nanti akan kita cek lagi semuanya seperti apa. Nanti kita ajak komunikasi semuanya,” katanya.
Mukhlis mengaku belum bisa memastikan adanya pelanggaran terkait dugaan pungutan yang dimaksud kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung itu.