BANDUNG – Undang Undang Omnibus Law atau cipta kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 20 November 2020 menjadi UU Nomor 11 tahun 2020. Undang-Undang tersebut tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan.
Dalam perjalanan sebelum disahkannya undang-undang tersebut, beberapa masyarakat Indonesia menilai peraturan tersebut malah membawa dampak negatif.
Untuk meyakinkan dan mengedukasi Masyarakat , Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster Perpajakan yang digelar di Hotel InterContinental Dago Pakar, Jalan Resort Dago Pakar Raya 2B, Kota Bandung, Jumat (5/3).
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) sudah mengadakan acara ini di Kota Semarang dan Jakarta.
Narasumber dalam acara ini adalah Drs. Fathan Subchi selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hadiyanto Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Arif Prianto Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang.
Sosialisasi ini membahas mengenai Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
“Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan adalah salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” Ujar Arif Priyanto, Kepala KPP Pratama Soreang Direktorat Jenderal Pajak.
“Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Dividen dibebaskan dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemegang saham,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan Investor akan berbondong-bondong datang ke Indonesia, saham-saham sudah mulai reborn, komoditas sudah mulai membaik salah satunya adalah batu bara. Kemudian ia juga optimis dengan adanya UU Omnibus Law ini.
“Dengan adanya undang-undang ini, kita optimis bahwa kita (Indonesia) sebagai surganya investasi,” ujarnya.
Undang-undang Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan cara memberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen. Selain itu, untuk meringankan masyarakat dengan cara mengurangi sanksi perpajakan. Pada awalnya 2% sekarang jauh lebih murah, dasarnya juga berbeda bukan 2% tapi suku bunga acuan.