JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (4/3).
Andi menuturkan, saat ini berkas perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu.
“Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” jelasnya.
Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena 6 Laskar FPI melawan bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.
Sebelumnya, dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan dari peristiwa itu tidak ada anggota Polri yang terluka, namun empat orang pengikut Rizieq lain yang kabur dan masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api, peluru, sebilah katana, celurit dan beberapa senjata tajam lainnya. Polisi masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan simpatisan Rizieq.
Sementara itu, mantan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis membenarkan adanya peristiwa penghadangan dan penembakan terhadap rombongan Rizieq Shihab dan keluarga. Dia mengaku, peristiwa itu terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur.
“Benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan Habib Rizieq dan keluarga serta penculikan terhadap enam orang laskar pengawal Habib Rizieq. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur,” ujar Shabri.(jawapos)