JAKARTA – Pada awal Maret ini, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit untuk sektor properti. Pengajuan kredit tanpa DP itu diberikan khusus untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
Kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku telah berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Fasilitas DP rumah nol persen merupakan kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Namun, pelonggaran LTV/FTV tersebut hanya berlaku bagi bank-bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu, yang terbilang rendah.
“Kebijakan LTV/FTV akan dievaluasi kembali paling kurang 1 kali dalam setahun,” dalam keterangan rilisnya.
Selan itu, BI juga memutuskan untuk menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dengan demikian, selama 1 Maret sampai 31 Desember 2021, tidak berlaku ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dan besaran maksimum dalam pencairan bertahap kredit properti ataupun pembiayaan properti.
Mengutip publikasi resmi Bank Indonesia (BI), ketentuan kredit rumah DP nol persen ialah sebagai berikut:
1. Rumah yang bisa dibeli dengan DP 0 persen
Rumah tapak: tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
Rumah susun: tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
Ruko atau Rukan
2. Kriteria NPL/NPF Bank penyedia kredit rumah DP 0 persen
Rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
Rasio Kredit Properti bermasalah atau rasio Pembiayaan Properti bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
3. Status kredit
Kredit properti atau pembiayaan properti berdasarkan Akad Murabahah, Istishna, MMQ dan IMBT.