Menurut Asep, dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa penyelenggaraan KLB wajib memenuhi syarat adanya permohonan dari DPC dan DPD dalam jumlah tertentu serta mengharuskan adanya persetujuan Majelis Tinggi Partai (MTP).
“Jadi pertanyaan saya, DPC dan DPD yang mana, lalu dimana juga posisi persetujuan MTP-nya. Ini bukan masalah dinasti atau bukan, ini masalah ketentuan internal partai yang sudah disahkan oleh negara melalui Kemenkum HAM,” katanya.
Oleh karena itu, Asep menyebut mereka yang ngotot menggelar KLB bisa dipastikan merupakan gerombolan liar karena apa yang dilakukan di luar aturan minta yang sudah disahkan oleh negara.
“Mengapa jadi gerombolan liar? karena ada problem mendasar lainnya yang menyangkut legitimasi penyelenggaranya. Bagaimana mungkin ada orang yang sudah dipecat sebagai kader dari partai yang sah dan diakui negara, tapi malah merasa berhak menyelenggarakan KLB,” ujarnya. (antara/jpnn)