NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengikuti keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemprov Jabar soal pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Seperti diketahui Menteri LHK mengeluarkan surat keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPA Sarimukti menjadi 40 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga 2025.
“Yang berwenang kan provinsi karena milik provinsi. KBB hanya mengikuti alur yang sudah diberikan provinsi. Kita hanya membuang, jadi bukan kita yang berwenang menutup atau meluaskan lahan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Anugrah saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Kendati tetap membuang sampah ke TPA Sarimukti, pihaknya masih bakal menyiapkan dua lokasi sebagai opsi untuk lahan pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat.
Dua lahan pengganti tersebut yakni di daerah Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cipatat yang lokasinya tepat berada di samping TPA Sarimukti. Untuk di Cililin kemungkinan tidak bisa dipilih karena masyarakatnya belum terbiasa dengan dampak negatif pembuangan sampah.
“Jadi kemungkinannya, kita mengambil lahan pengganti itu ya di Cipatat terlebih di sana ada lahan yang milik masyarakat, terutama di bawah tebing,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB, kedua lahan pengganti tersebut memang untuk digunakan sebagai TPA.
“Tapi lahannya yang banyak tebing bukan perumahan, itu yang akan menjadi target kita untuk dibebaskan oleh pemerintah,” katanya.
Rencana tersebut sebetulnya disiapkan mengantisipasi penutupan TPA Sarimukti saat kontraknya habis pada 2023 mendatang. Namun, nyatanya kontrak TPA Sarimukti diperpanjang sampai 2025. (mg6)