“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukhukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan “bersalah” bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?,” ujar Said Didu.
Diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas tahun lalu, menjadi tersangka karena dianggap menyerang anggota kepolisian.
Namun demikian status tersangka itu akan diuji. Satatus itu bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa dicabut jika Jaksa punya pendapat lain.
Sebelumnya, Komnas HAM turun tangan mengusut kasus itu. Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI.
Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM. (dal/fin).