JABARESKPRES – Pembangunan pengembangan komplek perumahan Dago Pakar resort yang berlokasi di Desa Mekarsaluyu Kec. Cimenyan, Kab. Bandung sedang dalam proses perluasan.
Berdasarkan informasi komplek rumah elit itu, berada di ketinggian lebih dari 700 mdpl. Kawasan resapan air itu akan berubah menjadi blok rumah-rumah mewah. Tepatnya berada di atas bukit.
Mirisnya, Lokasi proyek, pernah dijadikan lahan penghijauan dengan melakukan penanaman pohon secara massal oleh pemerintah daerah dan Satgas Sektor Citarum beberapa tahun lalu.
Selain itu, untuk memperoleh izin pembangunan komersil, di KBU dibutuhkan kajian-kajian lingkungan dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Sesuai dengan Perda KBU No2 Tahun 2016.
Akan tetapi berdasarkan penelusuran, izin pengembangan kawasan perumahan yang di bangun oleh PT Bandung Pakar itu, diduga hanya mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomer 503.02/SK.812 Tahun 1993 tentang, persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah walung kurang lebih 120 hektar.
Sedangkan, untuk surat rekomendasi dengan tujuan untuk mengurus izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Kepala DPMPTSP, sudah dikeluarkan oleh Camat Cimenyan, Ahmad Rizky Nugraha pada bulan ini.
Ketika dikonfirmasi pihak PT Bandung Pakar yang diwakili oleh Karjono enggan berkomentar banyak. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pengembangan perumahan dago resort sudah punya izin lengkap.Namun, perizinannya sudah lama dan menjadi satu bagian.
’’Jadi kita sudah punya IMB untuk membangun, mana mungkin kita berani membangun bila tidak punya izin,” cetusnya ketika ditemui di kantor pemasaran Komplek Dago permai II no 52 belum lama ini.
Kendati begitu, Karjono mengaku tidak memahami mengenai adanya atura zonasi pada Perda KBU. Bahkan, dia menyarankan agar menemui tim legal officer PT Bandung Pakar.
“saya tidak paham, tapi nanti orang legal yang akan jelaskan, karena semua dia yang urus kesana kemari, yang saya tahu kita sudah lengkap dokumen perizinannya makanya kita bangun. Lebih jelasnya dengan pihal legal saja,’’tuturnya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, untuk rekomendasi teknis pembangunan di KBU sudah diberikan acuan pertimbangan teknisnya sesuai merujuk pada Perda KBU No 2 Tahun 2016.