Simak Mekanisme Terbaru Biaya BOS dan DAK 2021, Resmi dari Kemendikbud

Pelaksanaan pun bersifat kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Selama ini sistem swakelola membuat para kepala sekolah kerepotan dan menjadi tidak fokus pada pembelajaran.

“Kepala sekolah harus fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana,” jelas Nadiem, dilansir dari Antara..

Selain itu, Kemendikbud juga melibatkan tim profesional yakni melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas dan sarana prasarana sekolah. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan