TASIKMALAYA – Kasus korupsi dengan modus pemotongan dana hibah dari Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020. (Pemprov Jabar) kini terjadi kembali di Kab. Tasikmalaya.
Bahkan, Ketika dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Tasikmalaya mengendus adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif indikasi tersebut terjadi pada saat penyidikan. Sebab, sebanyak 14 lembaga yang diindikasikan mendapat potongan dana hibah tidak mau mengakuinya.
Akan tetapi, dengan pendekatan dan komunikasi, akhirnya para penerima mengakui adanya pemotongan sebesar 50 persen dari total dana hibah ditambah Rp 5 juta.
Syarif menegaskan, kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini agar berhenti merintangi Kejari. Sebab, secara hukum akan diberikan sanksi berat.
‘’Pada Pasal 21 Undang-undang tentang Korupsi, sanksinya bisa berupa pidana penjara antara tiga hingga 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta. Belum lagi sanksi pada pasal lain,’’ujarnya kepada wartawan, (25/2).
Ditempat sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat menuturkan, kepada para penerima hibah untuk sukarela melapor kepada penyidik kejaksaan.
Menurutnya, apparat penegak hokum berkewajiban akan melindungi para saksi dari pihak-pihak yang sengaja akan merintangi proses penyidikan.
Kendati begitu, Kejari tidak membeberkan secara jelas siapa saja pihak yang dianggap merintangi itu.
“Mereka yang menghalang-halangi itu membujuk dan meminta pihak yayasan atau lembaga agar tidak mengaku ada pemotongan,” pungkas Yayat.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam minta LBH Ansor untuk membantu 7 yayasan yang diduga terkena sunat dana bansos hingga rampung.
Dari hibah tersebut, ketujuh yayasan malah kena potongan seperti cashback.
“Seolah-olah ini terjadi pada saat eks Sekda lama (Kodir) pada tahun 2018 lalu,” ucap Atam.
“Kasihan pemerintah yang betul-betul serius hendak ingin membantu, tapi faktanya malah ada oknum demikian,” imbuh atam lagi. (radartasimalaya.com/yan)