DEPOK – Sebanyak 20 personil gabungan diterjunkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Metro (Polrestro) Depok mengatakan, pelibatan personil tersebut dalam rangka Pengawasan dan Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 60 Tahun 2020 terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Adapun kegiatan yang dilakukan di antaranya sosialisasi dan imbauan pendisiplinan masyarakat tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” kata Paur Humas, Made Budi kepada awak media, Kamis (25/2).
Dituturkan Made, kegiatan tersebut juga disertai dengan pembagian masker gratis.
Adapun 20 petugas yang diterjunkan langsung ke lapangan tersebut terdiri atas 10 personil dari Polsek Bojonggede, 3 personil dari Koramil, 5 petugas Satpol PP dan 2 lainnya dari Dinas Perhubungan.
Dalam rangka pendisiplinan warga tersebut, sebanyak 8 orang mendapat peringatan dari petugas karena melanggar protokol kesehatan.
“Mereka hanya diberi teguran lisan, sambil diingatkan agar ke depan senantiasa mematuhi peraturan yang telah diberlakukan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut berlokasi di Jl. Raya Abul Halim dan Desa Kedungwaringin, Jl. Raya Bambu Kuning Desa, Bojonggede. (Mg12)