Untuk melaksanakan syarat-syarat K3 tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja serta penerapan hygiene dan sanitasi yang tujuannya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Riksa uji melalui kegiatan Pengukuran lingkungan kerja dilakukan untuk mengetahui tingkat pajanan faktor fisika, kimia, biologi ergonomic dan psikologi terhadap pekerja, dan mengetahui kondisi penerapan hygiene dan sanitasi,” paparnya. (win)