Polisi Terpaksa Tembak Salah Satu Tersangka Pembunuhan di Cileunyi

Polisi Terpaksa Tembak Salah Satu Tersangka Pembunuhan di Cileunyi
Kelima tersangka, AK, AG, SI, AS dan NK di Mapolresta Bandung, Soreang. (Yully/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 170, yaitu melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan meninggal, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup Hendra. (yul)

0 Komentar