CIMAHI – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi bakal memberikan kebijakan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Saat ini kebijakan tersebut masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan rencananya bakal diterapkan 1 Maret mendatang.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh melalui Kepala Bidang Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana mengatakan, program pengurangan PBB tersebut sama seperti yang sudah diterapkan tahun lalu, di mana ada pengurangan mulai dari 5 persen, 10 persen, sampai 20 persen .
“Kalau sekarang rencana di bulan Maret 10 persen, April 5 persen, bulan Mei 2,5 persen. Sementara untuk nilai pajak 0 sampai dengan Rp 50 ribu pengurangannya 100 persen. Kemudian di atas Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu itu 50 persen pengurangannya,” terangnya pada Minggu, (14/2).
Diakui Ahmad, jumlah pengurangan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang lebih besar pengurangannya lantaran kebijakannya langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun tahun ini berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Kota Cimahi.
“Pemerintah kota masih mengganggap bahwa dampak Covid-19 ini masih terasa. Masih perlu ada pengurangan, sehingga pengurangannya tidak sedrastis tahun kemarin. Tapi ini masih rencana, kami masih nunggu Perwalnya,” terang Ahmad.
Bappenda Kota Cimahi sendiri mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2021. Cetak massal ini dilakukan di ruang rapat Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.
Pencetakan SPPT PBB P2 Tahun 2021 sudah dilakukan sejak Senin, 8 Februari 2021 lalu, dan ditargetkan selesai pada 22 Februari 2021.
“Tiap tahun dilakukan cetak massal di awal tahun. Pencetakan massal ini juga rencananya di awal Januari, namun karena terbentur perwal-nya harus melalui Kemendagri, sehingga baru ditetapkan di tanggal 2 Februari kemarin,” katanya.
Dijelaskan Ahmad, penerbitan SPPT PBB ini terdapat 5 buku, yakni buku 1, 2, 3, 4, dan 5. Buku 1 untuk SPPT dengan nilai besaran pajaknya sampai Rp 100 ribu, buku 2 untuk nilai pajak di atas Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, buku 3 di atas Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, buku 4 nilai pajaknya di atas Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, sementara buku 5 untuk nilai pajak di atas Rp 5 juta.