BANDUNG – Kuasa hukum beserta saksi dugaan rekayasa akta nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Agenda sidang hari Kamis, (11/2/2021) harusnya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi 2 yakni kubu Fifi Sofiah. Sementara, tergugat 1 dari Kanwil Jabar tidak menghadirkan saksi karena sudah cukup dengan keterangan saksi sebelumnya.
Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution menduga ketidak hadiran kuasa hukum Fifi Sofia lantaran tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Tergugat intervensi 2, beralasan ketidak hadirnya lantaran jalan amblas di Tol Cipali.
“Patut di duga mereka tidak datang karena sudah tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kalau alasannya jalan amblas di tol Cipali, buktinya ibu IL bisa sampai ke Bandung, rekan-rekan lainya dari Cirebon bisa sampai ke Bandung, kok kenapa mereka gak bisa, ini aneh,” kata Razman Kamis (11/2/2021).
Razman melanjutkan majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada tergugat intervensi 2, untuk menghadirkan saksi pada Kamis mendatang.
“Hari ini tidak hadir, tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan pada Kamis depan untuk Fifi mendatangkan saksi,” lanjut Razman.
Razman juga menyanyangkan sikap Fifi yang membawa nama organisasi besar untuk melindungi dirinya. Sebagai bagian dari organisasi besar, seharusnya Fifi malu meminta perlindungan, karena sepak terjangnya salah.
“Harusnya Fifi malu minta perlindungan dari organisasi besar, karena saya sebagai salah satu pimpinan di organisasi tersebut. Kalau tindakannya benar pasti kami tampil, ini sudah salah minta perlindungan, jangan permalukan organisasi ini,” tegas Razman
Razman menyarankan, bila Fifi sudah tidak mempunyai saksi yang mau bersaksi untuk dirinya. Pihaknya, mempersilahkan agar untuk menemui kuasa hukum IL, dengan angkat bendera putih agar sidang cepat selesai.
Namun, apabila Fifi masih melakukan perlawanan hukum, maka sebagai kuasa hukun IL, akan menuntaskan kasus dugaan rekayasa buku nikah sampai aktor intelektualnya terungkap dan dapat di proses secara hukum di Polda Jateng, Polda Jabar serta Polda Metro Jaya dn Mabes Polri.