Namun kebijakan bukan terkait seberapa lama masa isolasi, melainkan dilihat juga dari kondisi pasien dan Cycle Threshold (CT) value. Berdasarkan pemantauan terakhir, pasien Y CT value-nya masih di bawah 36.
“Bila OTG dengan CT value di atas 36 bisa kita keluarkan surat selesai isolasi. Bila OTG dengan CT value ODG kita lakukan swab ulang sampai negatif atau CT value di atas 36,” jelas Jemi.
Artinya, jelas Jemi, baik OTG maupun ODG jika CT value-nya rendah pihaknya tidak akan mengeluarkan surat selesai isolasi lantaran masih berisiko untuk menularkan kepada orang lain. “Jadi (Y) belum memungkinkan dilepas bila melihat CT value dan swab PCR,” ucap Jemi.
Jadi untuk kasus pasien Covid-19 berinisial Y ini, lanjut Jemi, sudah menjadi wewenang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Baros untuk melakukan penertiban. “Kalau pasien beralasan ekonomi, maka dia tetap maksa kerja makan itu tugas Kelurahan untuk membantu secara ekonomi. Tugas kami nanti untuk pemantauan melalui sebab berikutnya,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menambahkan, jika pasien Covid-19 tanpa gejala itu tidak harus melakukan swab PCR follow up setelah menjalani isolasi mandiri sesuai ketentuan. Namun tetap harus mendapatkan surat dari Puskesmas.
“Kalau Puskesmas mengeluarkan surat pun pasti selesai (isolasi) karena kalau memang tanpa gejala cukup hanya mengeluarkan surat. Tapi kan tetap selama isolasi pasien itu diawasi kondisinya sama Puskesmas,” bebernya. (ferry)