“Health, herbal, dan beauty product harus memiliki izin Badan POM. Untuk produk percetakan buku, harus memiliki izin ISBN. Sedangkan produk elektronik mesti memiliki deskripsi dan spesifikasi yang jelas dan nomor seri yang dapat teridentifikasi,” ucapnya.
“Kemudian, produk fesyen harus desain orisinil atau bukan bajakan. Terakhir, untuk produk makanan dan minuman, sebaiknya memiliki expired date lebih dari enam bulan dan sudah memenuhi PIRT/BPOM,” paparnya. (win)