Ridwan Kamil Ajak ASN Belanja Produk UMKM Lokal Lewat Platform Borondong.Id

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) membeli produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jabar lewat platfrom Borondong.id.

Diketahui sebelumnya, Borondong.id merupakan platfrom produk jual beli barang secara online yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya untuk membantu UMKM terdampak Pandemi Covid-19.

“Jadi saya mengimbau para ASN dan PNS di Jabar untuk membantu UMKM yang sudah berproduksi, tapi tidak ada yang membeli sehingga keterpurukan ekonomi sangat luar biasa,” ujar Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/2).

Emil menyebutkan, sebanyak 3.330 ASN di Jabar termasuk yang tidak terlalu terdampak terhadap Pandemi Covid-19. Sehingga hal tersebut jadi salah satu alasan mengapa menargetkan ASN untuk membeli produk-produk UMKM Jabar.

Selain ASN, Emil pun memotivasi masyarakat umum untuk ikut berbelanja ke Borondong.id, lantaran terdapat 1.500 produk-produk bermerek asli Jabar tersajikan di dalamnya.

“Kita memotivasi 30 persen masyarakat umum dan 70 persen ASN dan PNS untuk berbelanja di Borondong.id,” jelasnya.

Sementara itu, terkait target UMKM yang masuk ke dalam Borondong.id, Emil mengungkapkan masih dalam seleksi namun tetap akan membatasinya. hal itu agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

“Target sebanyak-banyaknya karena tidak bisa asal-asalan. Per hari ini ada 500an produk kalau bisa akhir tahun bisa naik sampai 10 kali lipat,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik pun mengajak pelaku UMKM dan ekraf untuk memasarkan produknya dan menjadi mitra borongdong.id.

“Akan ada banyak manfaat yang bisa diambil kalau bergabung dengan borongdong.id. Salah satunya kepastian akan pembeli,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM dan ekraf untuk menjadi mitra borondong.id. Syarat dan ketentuan itu menjadi landasan dalam penyaringan.

Syarat dan ketentuannya yakni pelaku UMKM dan ekraf sebagai produsen/distributor pertama, identitas dapat diverifikasi, berdomisili di Jabar, mampu memberikan harga yang kompetitif, dan bersedia untuk mengirim produk ke fulfillment center.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan