CIMAHI – Ribuan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua tahun lalu berharap lelang aset berupa mesin milik perusahaan nantinya bisa laku terjual untuk pesangon.
Seperti diketahui, tuntutan agar di Jalan Djayadikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu membayarkan pesangon hingga saat ini belum dipenuhi perusahaan sehingga buruh bersama kuasa hukum hukum mengajukan sita eksekusi aset.
“Iya kami juga minta tolong, nanti kalau sudah ada jadwal lelangnya tolonglah beli mesinnya supaya hak karyawan bisa dibayarkan,” imbuh Ikin Wahyudin, koordinator mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya saat dihubungi, Rabu (10/2).
Diberitakan sebelumnya, November 2018 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil tersebut melakukan PHK besar-besaran. Perusahaan tersebut gulung tikar karena persoalan finansial.
Imbasnya, sekitar 1.500 lebih karyawan PT Matahari Sentosa Jaya harus menjadi pengangguran. Bukan hanya itu, pesangon mereka hingga kini belum dibayarkan meski sudah ada putusan dari pengadilan bahwa perusahaan wajib membayarkan pesangonnya.
“Iya kalau harapan dari dulu pesangon itu sudah beres untuk para karyawannya,” ucap Ikin.
Ikin yang semasa aktif bekerja menjabat sebagai Ketua PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya membeberkan, sejak perusahaan ditutup akibat krisis finansial, hak eks karyawan berupa pesangon belum dibayarkan. Bahkan gaji pun masih ada tunggakan.
Kemudian para buruh bersama bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, hingga akhirnya diterima dan perusahaan wajib membayarkan hak karyawan.
Informasi terbaru, ungkap Ikin, aset perusahaan tersebut sudah bisa dilelangkan dan tengah menunggu jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sudah kita daftarkan ke pengadilan, tinggal nunggu jadwal saja. Proses hukum sudah kita lakukan semua, sudah beres tinggal nunggu lelang,” ungkap Ikin.
Namun aset milik PT Matahari Sentosa Jaya yang bisa dilelangkan hanya berupa mesin saja. Total ada sekitar 800 mesin yang dilelangkan dengan total nilai Rp40 miliar berdasarkan penghitungan appraisal.
Sebab, jelas Ikin, aset berharga lainnya seperti lahan dan bangunan sudah diagunkan pemilik perusahaan kepada bank. Sehingga nantinya akan dilakukan sita persamaan antara bank dengan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya.