BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja sangat penting untuk diterapkan bagi pengusaha dan pekerja. Terlebih di masa pandemi.
“K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ucap Taufik dikantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/1).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 ada 22.988 kasus diantaranya 20.592 kasus kecelakaan kerja, 2.099 kasus selama tidak mampu bekerja, 111 kasus cacat dan 186 kasus meninggal.
Sedangkan di tahun 2020 ada 35.291 kasus, diantaranya 26.699 kasus kecelakaan kerja, 7.391 kasus selama tidak mampu bekerja, 930 kasus cacat dan 271 kasus meninggal dunia.
Menurutnya, Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Naumun, kata dia, dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3,” katanya.
Guna meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum. Secara keseluruhan, sambung dia, peningkatan pengawasan menjadi tanggungjawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
“Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” sambungnya.
Taufik menjelaskan, semua pihak berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut. Sehinngga perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan.
“Selama tahun 2020 telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, di antaranya adalah Menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemic covid-19,” jelasnya.
Ia pun menyampailan, selama tahun 2020 sebanyak 88 menerima penghargaan zero accident. Evaluasi penerapan K3 memastikan bahwa perusahaan menerapkan protocol kesehatan Covid-19.
Kadisnakertrans menghimbau, masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah. Mulai dari berangkat kerja, selama ditempat bekerja, selama perjalanan kembali ke rumah dan di rumah.