CIMAHI – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang bakal berlangsung hingga 22 Februari 2021 diikuti dengan kebijakan perubahan kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Kebijakan terbaru WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi.
“Iya dimasa PPKM Mikro ini, pegawai termasuk ASN di Kota Cimahi menerapkan WFH. Jadi maksimal yang kerja di kantor atau WFO (WFO) 50 persen,” terang Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Selasa (9/2).
Sebelumnya dalam masa PPKM yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemkot Cimahi juga menerapkan WFH dan WFO bagi pegawainya. Namun sebelumnya jumlah yang diperbolehkan untuk berkantor hanya maksimal 25 persen. “Untuk pegawai sebelumnya 25 % maksimal, sekarang 50 % maksimal,” ucap Ronny.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan Covid-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH.
Untuk jadwal pembagian kerjanya, terang Ronny, akan disesuaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi.
“Betul, pembagian kerja dan tugasnya diatur oleh perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi resmi menerapkan PPKM Mikro sebagai lanjutan dari PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru atas intruksi pemerintah pusat itu bakal berlangsung hingga dua pekan ke depan.
“Kita lanjut PPKM Skala Mikro mulai 9 sampai 22 Februari. Sasarannya ke RT dan RW yang dianggap di bawah kelurahan jadi zona merah,” ungkapnya.
Soal teknis PPKM Skala Mikro nanti Ngatiyana menjelaskan jika pihaknya membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan. “Teknisnya nanti dibentuk posko tingkat kelurahan dari beberapa unsur seperti babinsa dan babinkamtibas dengan lurah sebagai ketua satgas kelurahan. Jadi nanti ada kegiatan patroli sampai sosialisasi di wilayah kelurahan masing-masing,” ujarnya.