Modusnya, kata Hendra, saat korban tengah mengendarai sepeda motor, dipepet oleh satu kendaraan yang berisi tiga penumpang. Korban dipukul kearah helmnya kemudian jatuh, pada saat korban akan berdiri kemudian diancam oleh salah seorang pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
“Setelah itu, korban melarikan diri dan kendaraan bermotornya diambil oleh para tersangka, kemudian melarikan diri. Yang diambil kendaraan korban. Kalau berdasarkan keterangan dari mereka baru satu kali melakukan tindak pencurian,” jelasnya.
Hendra menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama sembilan tahun penjara. (yul)