BANDUNG – Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar membenarkan ada 51 narapidana kasus korupsi yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan tes usap yang dilakukan pada pekan lalu.
“Totalnya 51 untuk warga binaan (positif COVID-19), dan tiga untuk petugas, seluruhnya tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Asep di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, (8/2).
Menurut Asep, mereka telah melakukan isolasi mandiri di sel tahanannya masing-masing. Karena satu sel untuk satu tahanan bagi terpidana korupsi.
“Untuk itu kami tetap memperlakukan mereka (para narapidana) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik di dalam,” katanya.
Menurut dia, adanya puluhan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin itu bukan karena adanya penularan dari narapidana yang baru masuk.
Menurut Asep, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk eksekusi narapidana ke Lapas Sukamiskin di masa pandemi COVID-19.
Mulai dari menunjukkan hasil tes usap dan perlu isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Namun, ia belum bisa memastikan penularan COVID-19 di tahanan koruptor itu berasal dari mana. Karena, menurutnya, pelacakan tidak mudah untuk dilakukan.
“Kami tidak bisa menyampaikan dari mananya, harus tracing akurat,” kata Asep.
Selain itu, ia pun memastikan para narapidana yang terkonfirmasi COVID-19 itu tidak keluar dari Lapas Sukamiskin.
Sebagian besar narapidana yang positif pun menurutnya tidak merasakan gejala apapun.
“Tapi kami juga melakukan pelayanan kepada yang diisolasi, kami dengan satgas di sini memberikan obat-obatan dan makanan,” kata dia.
Sebelumnya pada Kamis (4/1), Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat menggelar tes usap COVID-19 kepada ratusan narapidana.
Pelaksanaan tes usap itu merupakan tindak lanjut dari adanya enam narapidana yang terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19. (antara)