Ketua kelompok Diskusi dari DPD RI Intsiawati Ayus mengatakan, sebuah dukungan dan penjelasan terhadap penataan kewenangan DPD.
Untuk itu, DPD RI meminta kepada ICMI Jabar dan para Alademisi untuk memberikqn kajian dan masukannya. Agar diperoleh rumusan dan pandangan baru.
Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Jabar Prof. Mohammad Najib, mengatakan, pembahasan tentang peran DPD RI agar segera terealisasikan dan tidak seperti pada periode-periode sebelumnya.
FGD ini merupakan sebagai kontribusi ICMI untuk memberi masukkan kepada DPD untuk menetapkan langkah-langkah strategis.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dan berharap bisa berkelanjutan,” katanya.
Output yang diharapkan dalam diskusi tersebut untuk mendapatkan formulasi. Sehingga pembuatan aturan baru soal penguatan kewenangan DPD bisa direalisasikan.
“Kalau target kita dari acara FGD ini adalah kita ingin ada suatu pemikiran dalam rangka penguatan kewenangan DPD dan juga penataan kembali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni meminta, redaksi Pasal tentang Kewenangan DPD RI itu dapat melakukan pengajuan Undang-Undang dan membahas Undang-Undang dihapuskan kata ‘dapat’ nya.
“Nah ini kata dapatnya dihilangkan. Ya tegas ajah bawah DPD itu membuat Undang-undang, berhak mengajukan rancangan usulan Undang-Undang,” pintanya.
“Jadi jangan ada kata-kata ‘dapat’. Kata dapat disini kan bisa ya, bisa tidak. Nah ini kan di MK sudah menang. Nah minta keputusan-keputusan MK sudah diputuskan persidangan oleh DPD itu diakomodir di UU MD3,” tambahnya.
Anggota DPD RI asal Sumedang ini menjelaskan, ketika keputusan dari MK di akomodir di UU MD3 maka DPD mempunyai kewenangan dalam hal legislasi dan kewengan dalam hal kemandirian anggran.
“Pokonya yang utama terkait dengan daerah. Jadi bedanya yang berkaitan dengan daerah mempunyai kewenangan penuh pada DPD supaya berjalan,” jelasnya.
Menurutnya kata-kata ‘dapat’ yang tertera dalam redaksi pasal kewenangan dinilai setengah hati di optimalkan. Karena dibatasinya terkait dengan daerah, terkait dnegan kepentingan-kepentingan daerah.
“Seperti kita memperjuangan dana perimbangan daerah, itu kan kewenangan kita. Sehingga daerah dengan adanya otonomi ini benar-benar bisa menciptakan sumber-sumber anggaran untuk PAD,” paparnya