Kutipan Akta Nikah Masih Gadis, Nyatanya Fifi Diketahui Pernah Menikah Dengan Warsono

“Kesaksian itu diberikan oleh Warsan tetangga kampung Fifi, kalau Fifi sudah menikah sebelumnya dan mengaku berstatus perawan atau gadis ini sudah cacat administrasi dan pernikahan yang diklaim Fifi tidak sah, sesuai dengan bukti tertulis kita sinkronkan dengan fakta,”ujarnya.

Razman menambahkan, kesimpulan sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Hastin Kurnia Dewi, Hakim Anggota Jimi Klaus Pardede dan Dikdik Sumantri serta Panitera Iin Novitalina.

Keterangan saksi fakta dan ahli, terjadi serangkaian kebohongan, di antaranya status pernikahan mempelai wanita sudah menikah, tapi tertulis status perawan, dan wali nikah dinyatakan masih hidup menjadi wali pernikahan Fifi, fakta sudah meninggal dunia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan