Pemkot Dukung Wacana Penghapusan Libur Imlek

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung wacana sejumlah kepala daerah tentang peniadaan libur panjang pada peringatan Hari Raya Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Januari 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, wacana tersebut menyusul adanya arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional dengan seluruh kepala daerah di Indonesia dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

“Mudah-mudahan apa yang kemarin disampaikan dari kepala daerah malam Senin rapat dengan pak Luhut, Menko Maritim. Mudah-mudahan usulan dari kami bahwa apa namanya imlek itu usulan dari para kepala daerah tidak libur,” ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (2/2).

Ia mengungkapkan, para kepala daerah kota dan kabupaten, tak terkecuali gubernur sepakat tanggal merah di Hari Raya Imlek ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat pada saat libur panjang. Mengingat hari peringatan tersebut jatuh pada hari menjelang akhir pekan.

“Iya, hari Imlek tidak libur, semua banyaklah  dari rapat koorddinasi itu banyak kepala daerah termasuk saya yang setuju,” jelasnya.

Meski begitu, kata Oded, pihaknya yakin masyarakat yang merayakan Imlek pun akan memahami kondisi pandemi Covid-19 masih berlanjut dan telah memakan banyak korban.

“Saya kira mereka paham apalagi ini kebijakan pusat. Saya yakin temen-temen kita yang punya kepentingan dan kepercayaan imlek mereka juga memahami itu, toh bisa dilaksanakan di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Ia menambahakan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dilihat dari aspek ketegasan terkait penindakan kepada para masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Sekarang yang terpenting dalam penegakan aturan diprioritaskan. Satpol PP betapa banyak melakukan penyegelan. Kami masih mengkaji kemungkinan diberlakukan karantina terbatas,” bebernya.

Oded sebelumnya juga sempat mengunkapkan, adanya libur panjang menjadi penyumpang kasus Covid-19 menjelang awal tahun 2021.  Oded menilai, kasus Covid-19 yang terus bertambah tak terlepas dari libur panjang yang menjadi salah satu faktor penyebab. Sehingga menurutnya, diperlukan pengetatan aturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengatasi penambahan kasus setiap harinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan