CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi terus menggalakan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah pasar tradisional Cimahi. Prokes tersebut kembali diperketat seusai diterapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang masih akan berlangsung hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
“Selama PPKM dan wabah pandemi belum usai kita akan tetap terapkan prokes. Sedangkan jadwal jam operasional masih sama seperti biasa, namun kali ini prokes diperketat demi menekan penyebaran virus corona,” kata Syahrizal Yusuf Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Senin (01/02).
Meski begitu, dirinya berpendapat bahwa sejak merebaknya virus corona, jam operasional tiap pasar tradisional di Kota Cimahi menjadi berkurang. Seperti yang terjadi di pasar atas, aktivitas para pembeli mulai berkurang pada jam 12.00 serta masih berlakunya pembatasan akses pintu masuk dan keluar.
“Mungkin masyarakat masih terus memahami pentingnya menaati protokol kesehatan yang salah satunya adalah menjauhi kerumunan sekaligus pemberlakuan akses jalan masuk dan keluar pasar yaitu dua pintu masuk dan satu pintu keluar yang biasanya sebelum pandemi semua pintu digunakan,” tambahnya.
Syahrizal juga mengatakan setiap pintu masuk akan ada petugas terus menjaga para pengunjung dengan pengecekan suhu tubuh dan pemakaian masker. Dan jika menyalahi prokes maka petugas akan tegas dalam menegur atau dilarang memasuki pasar.
“Ada penjagaan di setiap pintu masuk pasar yang mengecek suhu tubuh dan penggunaan masker. Jika ditemukan yang menyalahi aturan protokol kesehatan atau suhu tubuh di atas batas normal akan diminta untuk pulang kembali,” tutupnya. (mg6)