JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri pembelian tanah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Eks politikus Gerindra itu diduga membeli tanah dari hasil suap izin ekpor benih lobster atau benur.
Pembelian tanah dengan hasil suap yang dilakukan Edhy didalami KPK dengan memeriksa saksi Makmun Saleh. Makmun diduga mengetahui uang untuk membeli tanah Edhy dari para eksportir yang mendapat izin ekspor.
“Makmun Saleh didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP (Edhy Prabowo). Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/1).
Selain itu, KPK juga memperingatkan kepada para saksi dalam kasus ini untuk kooperatif terhadap proses hukum. Fikri mengingatkan ada ancaman pidana jika mencoba menghalangi proses penyidikan sebuah perkara.
“KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” kata Fikri.
KPK memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Termasuk menjerat Edhy dan tersangka lainnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fikri mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas penyidikan Edhy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap izin ekpor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain fokus menyelesaikan pembuktian penerimaan uang terhadap Edhy, tim penyidik juga tengah mendalami adanya penerimaan uang terhadap istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Jpnn)