Bawa Kasus HAM 6 Laskar FPI ke ICC Belanda, Kubu Habib Rizieq Sebut Ada Pihak yang Panik

BANDUNG – Buntut dari dibawanya kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana International atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda ini ternyata memunculkan beragam tanggapan berbagai pihak. Bahkan Aziz Yanuar menilai, banyak pihak yang panik atas langkah yang dipilih tersebut.

“Jadi, ada pihak yang panik hingga segala cara ditempuh, yang membeberkan fakta akan dikriminalisasi,” kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (28/1).

Kuasa hukum Habih Rizieq Shihab ini juga menyebut pihak yang membantai enam laskar FPI semakin panik apabila pemberitaan terus viral.

“Komplotan pembunuh enam Laskar FPI kejang-kejang, karena beritanya masih terus viral,” tambah Aziz.

Dia juga menyoroti pernyataan dari Komnas HAM yang menilai langkah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa kasus kematian laskar FPI ke ICC Den Haag akan menemui banyak kendala.

Menurut Aziz Komnas HAM telah melindungi pihak yang membunuh enam laskar FPI.

“Itu yang membuktikan bahwa Komnas HAM diduga jelas menjadi pelindung para pelanggar HAM berat,” tandas Aziz.

Diketahui bahawa Munarman, salah satu anggota tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan pihaknya telah melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan