Petugas Pikul Jenazah Mogok Kerja, Banyak yang Dikuburkan Tak Sesuai Prokes

BANDUNG – Petugas pikul jenazah korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung, melakukan mogok kerja pada Rabu (27/1).

Mogok kerja tersebut setelah ada tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris dan keluarga dari jenazah Covid-19. Ditambah dengan pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menyudutkan mereka.

Buntutnya, terdapat sejumlah jenazah yang dikuburkan langsung oleh pihak keluarga tanpa menggunakan baju hazmat.

Para petugas pikul jenazah itu mogok sambil mengeluarkan uneg-uneg dan perasaan hatinya melalui tulisan di poster yang ditempel di pintu terali kantor pemakaman di TPU Cikadut.

Terlihat sebuah pengumuman bertuliskan tangan, terpampang di pintu masuk dengan bunyi ‘Untuk Sementara Jasa Pikul Covid Sementara Berhenti’.

Tulisan lainnya berbunyi, ‘Maaf Kami Tidak Dapat Membantu Para Jenazah yang Akan Dimakamkan di Pemakaman Covid-19. Alasan Kami Berhenti Memikul Karena Ada Kata Yang Kurang Baik dari Mang Oded)’.

Dampak dari pemogokan itu, berdasarkan pantauan sekitar pukul 10.30 WIB, saat mobil jenazah korban Covid-19 RS Santosa Jl. Kebonjati tiba di pemakaman, jenazahnya tidak bisa langsung dikebumikan. Sebab tidak ada relawan pikul di sana. Sementara itu, petugas pemakaman standby di liang lahat.

Pemandangan itu terjadi karena petugas di mobil jenazah itu hanya dua orang. Sedangkan kendaraan tidak bisa langsung merapat ke areal pemakaman.

Ada areal sepanjang kurang lebih 500 meter, yang hanya bisa dilalui pejalan kaki. Medan areal itu juga sulit, hanya orang-orang terlatih pemikul beban yang bisa menapakinya. Mengingat jalannya tanah liat, curam, berkelok, dan ada sedikit kerkil-kerikil tajam bekas pecahan-pecahan batu makam.

Beruntung, jenazah tersebut diantar beberapa kerabatnya dan ada lelaki muda di sana. Kalau tidak, bisa dibayangkan apa jadinya jika jenazah korban Covid-19 itu tidak ada yang menguburkan.

Setelah menunggu kurang lebih 20 menit, keluarga korban akhirnya menggotong peti jenazah ukuran 200 x 70 x 40 cm itu secara beramai-ramai. Penggotongannya pun dilakukan, tanpa memanuhi protokol kesehatan dan tanpa baju hazmat.

Koordinator pengangkut jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Fajar Tipana mengatakan, dirinya bersama tim berhenti melakukan pengangkutan dan memakamkan jenazah Covid-19 sebab merasa dituduh dan dihujat terkait pungutan liar (pungli).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan