Kubu FPI Bawa Kasus Penembakan 6 Anggota Laskar ke Pengadilan Pidana Internasional

Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. Komnas HAM juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.

Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.

Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada pelaku penembakan yang diadili dan dihukum. Sedangkan, peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan penembakan mati yang terjadi di Tol Japek Km 49 dan Km 50 tersebut, rangkaian dari aksi pengintaian, dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. (cuy/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan