Duh, Ada Dugaan Kasus Megakorupsi di Asabri

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan megakorupsi di PT Asabri (Persero) dengan memeriksa mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (19/1). Mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri yang diperiksa penyidik Jampidsus di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi itu berinisial SW.

Dia menjabat periode Maret 2016-Juli 2020. Jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi lain yakni inisial HS selaku direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017. Kemudian saksi inisial BE selaku kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, dan LP selaku dirut PT Prima Jaringan.

“Lima saksi diperiksa dalam kasus Asabri, empat eks pejabat Asabri dan satu dirut perusahaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/1).

Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Sprindik itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus. Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.

Diketahui dalam kasus ini selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu juga ada investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) yang diduga dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan