Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat. Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat. Selain itu pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung. “Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu,” ujarnya. (Jpnn.com)
Oknum PNS Kepergok Begituan, Malah Tunjukkan Surat Nikah Bodong
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News