BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Abdul Muis Ali mengungkap modus yang dilakukan tersangka Sekretasi Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin.
Dikatakan Abdul Muis, Aminudin memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas berjalan luar daerah seolah-olah terlaksana.
“Aminudin memerintahkan stafnya untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Padahal tidak tertuang dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Subang,” ucap Abdul Muis di Bandung, Sabtu (16/1).
Abdul Muis menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 Sekretaris DPRD Kab. Subang menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp.8,6 Miliar.
Menurutnya, dalam pelaksanaan perjalannnya terdapat penyimpangan pada realisasi kegiatan dan LPJ perjalanan dinas yang dilakukan Sekretaris Kab. Subang. Khusunya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan negara BPKP Perwakilan Jabar, kerugian dari manipulasi LPJ itu kerugian negara mencapai Rp.835 juta,” jelasnya.
Terakhir, pasal yang disangkakan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHPidana. (erw/yan)