JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberi kritik tajam terkait kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberi izin untuk meningkatkan okupansi penuh (100 persen) di pesawat terbang mulai 9 Januari 2021.
Tentu hal ini menjadi polemik dan bahan pembicaraan di masyarakat, ditambah berdasarkan yang termuat dalam surat edaran Kemenhub tersebut, rencananya kebijakan ini akan diberlakukan di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya wilayah Jawa-Bali.
Azis mengatakan, kebijakan tersebut belum tepat dan tidak peka terhadap situasi meningkatnya penularan Covid-19 akhir-akhir ini.
Karena itu dia meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengevaluasi kembali surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi Covid-19.
“Kementerian Perhubungan harus meninjau kembali Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kita wajib peka terhadap situasi yang ada, kita harus fokus untuk sukseskan PPKM dan vaksinasi nasional,” kata Azis, Rabu (13/1) dilansir JPNN.
Sebelumnya, Kemenhub melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 memperbolehkan okupansi penuh bagi para maskapai dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
“Hal ini bisa menjadi kontraproduktif dengan usaha pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Terkait penerbangan juga harus diperhatikan sirkulasi udara dalam pesawat,” ucapnya.
Legislator Partai Golkar ini mendesak Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengkaji ulang aturan tersebut, sehingga memberi rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para penumpang dan kru pesawat.
“Kepercayaan masyarakat kepada dunia penerbangan harus dijaga, juga keselamatan para awak kabin, pilot dan kru pesawat. Virus ini tidak terlihat, jadi kita jangan mengesampingkan protokol seutuhnya untuk saat ini,” kata Azis.
Selain itu, Azis Syamsuddin juga mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar pro-aktif dalam mengawasi serta memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 yang ditandai hasil negatif agar tidak terjadi pemalsuan.
“Maraknya pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19 juga harus di tindak tegas oleh antar institusi Kemenkes, Kemenhub serta aparat keamanan,” tambahnya. (jpnn)